Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan komisinya bakal membahas beberapa hal krusial, salah satunya rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua. (Baca Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dede, rapat akan mencoba fokus pada pencarian solusi yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Ramainya penolakan membuat pemerintah berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah. Dalam revisi nantinya diatur bagi pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
Sementara dalam tanggapannya atas petisi online ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ di change.org, Hanif menyatakan PP JHT merupakan amanat Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dibuat oleh DPR periode lalu.
“Jika Peraturan Pemerintah sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu,” kata Hanif.
Menurut menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, program Jaminan Hari Tua memang bukan tabungan biasa, melainkan tabungan masa tua untuk perlindungan dan kesejahteraan di usia senja saat pekerja tak lagi produktif.
Meski demikian, ujar Hanif, pemerintah paham kondisi sebagian masyarakat yang membuat mereka masih lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang masa tua kelak. Inilah yang membuat aturan baru JHT butuh masa transisi. (agk)