Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memeriksa beberapa saksi terkait pencemaran lingkungan berupa penimbunan limbah yang dilakukan oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (PT WLPI) di Serang, Banten. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi bahwa perusahaan tersebut benar melakukan penimbunan limbah.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan hingga kini, status perusahaan pengolah limbah, bahan berbahaya, dan beracun (B3) tersebut masih disegel dan tidak boleh melakukan aktivitas.
"Perusahaannya masih disegel. Tapi kami sudah periksa lima orang saksi masyarakat, satu orang pegawai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten, dan dua orang saksi pelapor dari LSM," kata Yunus kepada CNN Indonesia, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus menjelaskan, dari lima orang saksi masyarakat, dua di antaranya merupakan bekas pegawai di perusahaan tersebut.
Dari pemeriksaan saksi sementara yang dilakukan oleh pihak KLHK, diperkirakan ada bahwa PT WLPI benar melakukan penimbunan limbah B3.
"Dari pemeriksaan saksi sudah ada titik jelas ada indikasi mereka melakukan kejahatan seperti yang ditemukan kemarin. Bahwa yang di lantai dasar gudang ditemukan limbah B3 ditimbun di tanah," ujar Yunus.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan yang dilakukan PT WLPI memang sangat berbahaya. Akibatnya pihak KLHK pun melakukan penyegelan.
"Limbahnya berceceran. Itu bisa meledak. Ini sudah membahayakan," kata Rasio atau yang akrab disapa Roy.
Meski mengaku sudah mendapatkan titik terang, namun sejauh ini, pihak KLHK belum melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT WLPI yang notabene merupakan warga negara Korea. Hal ini disebabkan adanya permintaan pengunduran pemeriksaan yang diajukan oleh kuasa hukum mereka.
"Rencananya tanggal 1 Juli pemeriksaan saksi dua direktur asing itu. Tapi kami dapat surat dari pengacaranya minta diundur pemeriksaannya jadi 9 atau 10 Juli," kata Yunus.
Selain menunggu pemeriksaan terhadap dua direktur PT WLPI, KLHK juga menunggu hasil analisa sampel limbah dari laboratorium untuk memperkuat bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada Minggu (21/6) lalu KLHK melakukan penyegelan terhadap PT WLPI yang berada di Rangkas Bitung, Banten. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas perusahaan beberapa waktu belakangan. Yunus mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar menduga perusahaan melakukan pencemaran lingkungan.
Selain melakukan pembuangan limbah ke saluran air di sekitar sawah warga, PT WPLI juga diduga melakukan pelanggaran lainnya. Kesalahan mereka yang paling fatal, menurut Yunus, adalah menanam limbah B3 di tanah. "Ijin mereka kan mengolah limbah B3 bukan menanam limbah," ucapnya.
House keeping perusahaan yang buruk juga dinilai Yunus membuat bukti pencemaran lingkungan yang mereka lakukan semakin kuat. "Di dalamnya memang house keeping sangat buruk. Drumnya terbalik, kemasannya robek-robek, tumpukan drumnya tidak beraturan. Lantainya becek dengan ceceran limbah bercampur air aroma baunya menyengat," jelas Yunus.
(pit)