"Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media, di Jakarta. (Baca juga: Suap Sengketa Pilkada, KPK Tahan Bupati Empat Lawang & Istri)
Pada panggilan sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (2/7). Meski dipanggil, Rusli tampak tidak hadir menyambangi gedung lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya (diperiksa) untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai. Saya diminta menyerahkan putusan (sengketa Pilkada Kabupaten Morotai) di MK," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam amar putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus penerima suap Akil Mochtar, duit suap sebanyak Rp 2,98 miliar diserahkan Rusli.
Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah. (Baca juga: KPK Periksa Bupati Empat Lawang-Istri Soal Suap Pilkada)
Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Disebut dalam putusan, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga: Penegakan Hukum Suap Pilkada Morotai Terpisah dari Politik) (pit)