Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan mengatakan bentuk indisipliner dan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal cukup beragam. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemecatan, kata Jasman, Kejaksaan juga telah mencopot jabatan sejumlah pimpinan kejaksaan di daerah, di antaranya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak. Jabatan mereka dicopot karena perbuatan indisipliner.
"Dengan barang bukti 41 kilogram sabu, seharusnya dibuatkan rencana penuntutan ke Kejagung. Tetapi ini tidak," ujar Jasman.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu menegaskan penegakan disiplin jaksa di Korps Adhyaksa telah menunjukkan tren peningkatan. Total 60 jaksa yang mendapat sanksi pada paruh semester kali ini jumlahnya lebih besar dari 40 jaksa yang mendapat sanksi selama kurun tahun 2014.
"Bisa jadi hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga kejaksaan menjadi prioritas kami kali ini," ujar Jasman. (sip)