Meski begitu, ternyata mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dia menilai, harus ada nota kesepahaman antara badan eksekutif dan legislatif yang menyatakan bahwa pasal dalam UU KPK, tentang penyadapan dan penuntutan tidak akan diganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tak ada lagi putusan praperadilan seperti kemarin yang mempersoalkan status penyidik," ujarnya.
Meskipun ada aturan lex specialis dalam tubuh UU KPK, Abdullah beranggapan revisi KUHP dan KUHAP harus lebih dulu dibandingkan revisi UU KPK. "KUHP dan KUHAP adalah induk sistem hukum secara nasional," katanya.
"Untuk lex specialis, artinya adalah hal-hal yang bersifat khusus keluar dari jalur yang bersifat umum." Abdullah mencontohkannya dengan sistem penyadapan yang dalam KUHAP harus ada izin dari pengadilan.
Meski dalam KUHAP berkata seperti itu, nyatanya KPK memiliki pengecualian untuk menyadap tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Sama juga seperti di penuntutan yang biasanya kejaksaan, yang menuntut di KPK, karena memiliki penuntut sendiri maka tidak perlu meminta kejaksaan.
"Itu biayanya murah," kata Abdullah. (meg)