Pernyataan Anto menanggapi usulan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang ingin penyidik dan penyelidiknya melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan. Padahal aturan tersebut tak diatur dalam UU Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga antirasuah juga diberi kewenangan tersendiri untuk menyadap siapa pun sejak dalam proses hukum penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. "Bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan," ujarnya. Nantinya, penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kemudian dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu, penyadapan juga termaktub dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya mengatur setiap orang tak berhak menyadap kecuali dalam batas-batas dan tujuan tertentu dan melalui pimpinan aparat penegak hukum.
Sedangkan untuk proses peradilan, informasi rekaman percakapan dapat diberikan sesuai dengan permintaan tertulis dari Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta tim penyidik.
Sebelumnya, Badrodin Haiti menginginkan lembaganya sejajar dengan KPK dalam hal penyadapan. "Kami minta malah penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Badrodin berpendapat, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju.
"Bisa lebih hebat, lebih maju. Karena kewenangannya itu. Kami selama ini kan harus ada izin dari pengadilan. Kemudian ada kasusnya itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan," kata Badrodin. "Tapi kalau KPK tidak, ada kasus enggak ada kasus, disadap siapa saja boleh." (rdk)