Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat berbincang dengan CNN Indonesia mengatakan Polda Bali sudah merima surat panggilan sidang perdana praperadilan. “Sudah. Kemarin kita terima itu,” kata dia.
Meski ada sidang praperadilan, Hery menegaskan bukan berarti penyidikan kasus berhenti. Penyidikan akan terus berlanjut. Pasalnya, ada batas waktu penahanan yang harus ditaati oleh Polda Bali. “Kan kita ada batas waktu penahanan. Itu patokannya,” katanya. (Baca: Praperadilan Margriet Jadi Ujian Profesionalisme Polisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena penyidikan tidak berhenti, polisi akan terus menelusuri semua informasi atau keterangan baru terkait kasus Angeline. Bakal ada saksi baru yang diajukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar terkait pembunuhan Angeline. Saksi baru ini adalah seorang pria berkewarganegaraan asing.
Sementara Hery belum bisa berkomentar banyak soal saksi baru yang akan diajukan itu. “Kita belum periksa dia. Saya sih belum tahu apakah ada jadwal pemeriksaan buat dia (C) juga,” tuturnya. (Baca: Saksi Baru Akan Ungkap Peran Yvonne dalam Kasus Angeline)
Hanya saja, kata Hery, jika nanti C telah dimintai keterangan dan informasi yang diberikannya itu signifikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Angeline, penyidik akan menindaklanjutinya. Tetapi jika keterangan C dinilai penyidik tidak signifikan, maka keterangan itu akan diabaikan.
Sejauh ini Polda Bali baru menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Tersangka utama adalah Margriet Megawe dan tersangka lainnya adalah Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga di rumah Margriet. (Baca juga: 18 Hari Drama Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline)
Baca Fokus: Babak Baru Kasus Angeline
(hel/agk)