Penyidik KPK menggali informasi pasangan suami istri ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Keduanya disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.
Budi dan Suzanna tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7). Mereka diantar sebuah mobil tahanan. Mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK", keduanya buru-buru masuk dan enggan berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga keduanya menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada.
Duo tersangka ini dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Merujuk risalah sidang sengketa Nomor: 71/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.
MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara. (sip)