"Kami (komisioner) bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain melalui surat yang dibacakan jaksa Dodi Sukmono saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan majelis hanya dibalas dengan sebuah surat? Ini arogan. Saya mohon majelis memberikan satu kesempatan lagi untuk memanggil mereka," kata Eggi saat sidang.
"Saksi yang menghalangi atau tidak mau hadir dapat dipidana. Saya akan laporkan mereka dengan Pasal 21," kata Eggi.
Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan seseorang dapat diancam pidana jika dinilai merintangi dan menghalangi penyidikan.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia melalui penetapannya, memanggil pimpinan nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta pimpinan lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain untuk hadir pada persidangan.
Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan pada kasus Sutan. Kasus suap Sutan, ia didakwa menerima duit senilai US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Tak hanya uang, Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sip)