Hakim menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Putusan hakim tunggal itu sontak membuat kubu Ilham Arif yang diwakili tim kuasa hukumnya bingung. Melalui Johnson Panjaitan, salah satu kuasa hukum Ilham Arif, menyatakan bahwa hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa fakta persidangan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan audit belum selesai. Sedangkan hakim menerangkan alat bukti sah karena sudah ada kerugian negara. Maka hal tersebut membingungkannya.
Zainal Abidin juga menegaskan, KPK telah secara sah dengan bukti yang cukup menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Bahwasanya KPK sudah memenuhi alat bukti yang sah untujk menetapkan tersangka sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara. Salah satunya penyelidik dan penyidik kpk adalah sah," tegas Zainal.
Mengenai langkah selanjutnya KPK akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk terhadap hasil putusan tadi. Sedangkan pihak Ilham menyatakan masih akan memikirkan tindakan selanjutnya.
Diketahui, pada tanggal 5 Juni KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dia kembali disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas penetapan ulang tersebut, Ilham Arief kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa (16/6) dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. (sip)