Ia berkata, tahap keempat yang akan digelar tanggal 3 dan 4 Agustus mendatang merupakan bagian terakhir dari proses seleksi komisioner KY.
Berdasarkan latar belakang profesi, 18 peserta seleksi terpilih terdiri dari lima mantan hakim, lima akademisi pada bidang hukum, lima praktisi hukum. Tiga peserta sisanya masuk dalam kategori anggota masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ini, pansel akan menelurusi rekam jejak setiap peserta seleksi dengan cara menurunkan dua tim, satu dari kelompok masyarakat sipil dan satu dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di domisili peserta seleksi.
Jelang pelaksanaan tahap keempat, Harkristuti menuturkan, pansel juga akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hasil dari penelurusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan tes wawancara bagi para peserta seleksi. Tak hanya itu, Anggota Pansel Asep Rahmat Fajar berkata, timnya juga akan mengajukan pertanyaan untuk menguji pemahaman kekuasaan kehakiman dan pengawasan hakim kepada para peserta.
Selain tes wawancara, pada tahap keempat juga akan dilakukan tes kesehatan. Tes tersebut rencananya akan digelar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta.
Dari 18 nama yang lolos ke tahap terakhir, dua di antaranya masih menjabat komisioner KY, yaitu Suparman Marzuki dan Jaja Ahmad Jayus. Selain itu ada pula mantan hakim konstitusi, Harjono.
Nama beken lain lolos hingga tahap ini adalah guru besar Fakultas Hukum UGM, Sudjito. Sementara itu, Aidul Fitriciada Azhari tercatat pernah gagal pada seleksi hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh tidak lolos dari tahap ketiga atau tahap pembuatan makalah. Imam sendiri saat ini masih bertarung pada seleksi pimpinan KPK. (hel)