Polisi Ungkap Penjualan Ketumbar yang Bercampur Bahan Kimia

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 17:11 WIB
Dari kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial FG.
Barang bukti ketumbar yang belum dicampur dan sudah dicampur dengan bahan kimia berbahaya ditemukan Polda Metro Jaya, Kamis (9/7). (CNN Indonesia/Joko Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek ilegal pencampuran rempah jenis ketumbar dengan bahan kimia berbahaya di kawasan Tangerang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial FG.

Kepala Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan praktik ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen dan merugikan negara.

"Modusnya, pelaku mencampurkan ketumbar dengan Hidrogen Peroksida (H2O2) dan Soda Ash Light (NA2CO3) dengan takaran melampaui batas maksimal yang diperbolehkan dengan menggunakan mesin molen agar ketumbar lebih terlihat berkualitas," ujar Mujiyono di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, Mujiyono mengatakan pelaku telah menjalankan operasinya sejak 2010. Pelaku juga mengaku bahwa dalam sebulan mampu memproduksi ketumbar yang dicampur dengan bahan kimia sebanyak 37,5 ton. Mujiyono mengatakan ketumbar dengan bahan kimia dapat dibedakan dari warna dan baunya.

Untuk warna, ketumbar asli akan cokelat gelap sementara warna ketumbar dengan bahan kimia cenderung putih kekuningan. Selain itu, ketumbar bahan kimia mengeluarkan bau yang lebih menyengat dibanding ketumbar asli. Sementara dari segi rasa, pihaknya mengatakan tidak ada perbedaan. 

 (Baca Juga: Pemprov DKI Temukan Tahu Berformalin di Pasar Grogol)

"Kerugian negara terbilang besar. Pelaku mendapatkan untung Rp 1.100 per kilogram. Penyebarannya sudah di Tangerang dan DKI Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti 50 karung isi 25 kg ketumbar yang sudah diolah dengan bahan kimia, 5 karung isi 25 kg yang belum diolah, 175 liter H2O2, 200 kg NA2CO3, sejumlah alat pengolahan dan pedoman pengolahan bahan makanan dengan menggunakan bahan kimia.

Mujiyono juga mengatakan, sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mengetahui darimana pelaku mendapatkan bahan kimia tersebut. Sebab, bahan kimia tersebut dapat menggangu kesehatan. (Baca Juga: Wagub Djarot Berang: Beras Plastik Bisa Bunuh Orang!)

"Kalau ketumbar itu dimakan bisa menyebabkan kanker dan penyakit lain. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli bahan makanan, termasuk ketumbar," ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER