"Sesuai perintah dari Jaksa Agung untuk (Satgasus) dievaluasi, saya lakukan evaluasi. Mulai dari kajian-kajian kita telaah betul atau tidak kajiannya, termasuk penyelidikan dan penyidikan sudah didalami serta sampai sejauh mana," ujar Widyo Pramono, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (9/7).
Dia menerangkan hasil penyisiran akan dikumpulkan oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin untuk nantinya secara bertahap mulai dari tanggal 8 Juli hingga akhir bulan Juli akan dilaporkan secara lengkap dan tertulis pertanggungjawaban perkembangan penanganan perkara. Usai itu akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo awal Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgasus yang beranggotakan sekitar 100 personel ini merupakan jaksa-jaksa hasil seleksi dari seluruh kejaksaan di Indonesia. Adapun Satgasus memiliki tugas mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan di Kejaksaan Agung.
Diketahui, evaluasi yang dilakukan Jampidsus ini bertepatan dengan paruh semester pertama tahun 2015 di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Evaluasi digelar menyusul pemecatan terhadap 60 jaksa nakal yang telah digalakkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) (hel)