Keduanya ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, berikut barang bukti satu lembar bukti transaksi dari Bank Mandiri, cabang ITC Permata Hijau, tertanggal 16 April 2015.
Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisarin Besar Surawan mengatakan bahwa keduanya bekerja sama dalam mencari korban untuk ditipu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Surawan mengatakan, keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kuta, Bali, terkait dengan kasus yang sama dan kasusnya sudah tinggal disidangkan.
"Kami belum tahu sudah berapa kali para pelaku menjalankan aksinya. Tapi, penindakan ini karena ada laporan dari korban serta laporan dari Polsek Kuta, Bali, bahwa mereka masuk DPO, karena mereka juga menipu seorang warga negara asal Australia," bebernya.
Surawan menjelaskan, proses penangkapan pelaku dilakukan setelah unit Cyber Crime Markas Besar Polri melacak keberadaan para pelaku.
Atas tindakannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (obs)