Jemaat juga kaget dengan langkah drastis Pemkot Jaksel itu. “Padahal pada pertemuan mediasi, sikap warga sekitar sudah cair. Wali Kota Jaksel juga menyatakan silakan saja beribadah seperti biasa di dalam rumah ibadah, jangan di luar,” kata Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiman kepada CNN Indonesia, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP2 kemudian dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya rumah tersebut disegel pada 8 Juli.
Seharusnya, ujar Yendra, tak ada satupun yang bisa menghalangi warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. “Itu mutlak dan dijamin konstitusi. Apalagi dalam Nawacita Jokowi disebut negara menjamin perlindungan dan rasa aman warganya,” katanya.
Jemaat Ahmadiyah pun kini mengirim surat ke Pemkot Jaksel untuk mempertanyakan alasan menyegel rumah ibadah mereka. Jemaat juga mengirim surat ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya berisi permintaan perlindungan keamanan. (agk)