"Perkembangannya jalan terus. Jadi, sudah banyak kasus-kasus yang ditangani Satgasus. Tentunya, ada perkara yang sudah mulai dilakukan penyelidikan, akan dinaikkan ke penyidikan, bahkan sudah masuk ke penuntutan, dan ada juga yang sudah disidangkan," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, diketahui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono tengah melakukan penyisiran terkait pertanggungjawaban Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang telah bekerja selama enam bulan dari 8 Januari sampai dengan 8 Juli 2015. Penyisiran yang dilakukan berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani.
Dia menerangkan hasil penyisiran akan dikumpulkan oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin untuk nantinya secara bertahap mulai dari tanggal 8 Juli hingga akhir bulan Juli akan dilaporkan secara lengkap dan tertulis pertanggungjawaban perkembangan penanganan perkara. Usai itu akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo awal Agustus.
Satgasus beranggotakan 100 personel ini merupakan jaksa-jaksa hasil seleksi dari seluruh kejaksaan di Indonesia. Adapun Satgasus memiliki tugas mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan di Kejaksaan Agung.
Mereka yang tergabung dalam Satgasus dipecah dalam pembagian bidang, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Ada 15 tim Satgasus di bagian penyidikan. Satu tim berisi 4-5 orang. Di bidang penuntutan ada tujuh tim, masing-masing diisi 3-4 orang. Sementara personel di tim eksekusi mendapat arahan dari beberapa koordinator.
(hel)