PKS Belum Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Sumut

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 11:45 WIB
PKS meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah setelah Gubernur Sumut yang merupakan kader PKS dijadwalkan bersaksi untuk dugaan suap.
Pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers sekaligus menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan seorang pengacara, di Jakarta, Jumat (10/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho sebagai saksi perkara dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani memastikan Gatot akan datang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. "Beliau pejabat publik. Kami arahkan untuk selalu taat hukum dan konstitusi," ucap Mardani, Senin (13/7).

Mardani mengatakan, hingga saat ini partai pimpinan Anis Matta ini masih melihat perkembangan situasi dan kasus yang tengah disidik lembaga antirasuah. Untuk itu, dia mengatakan belum ada bantuan hukum yang diberikan partai kepada Gatot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Gatot merupakan kader PKS ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bastara dalam dugaan suap sengketa dana bantuan sosial yang tengah disidangkan di PTUN Medan.

Menurut Mardani, dirinya belum tahu duduk perkara yang sebenarnya dalam kasus ini sampai penyidik KPK membutuhkan keterangan Gatot. Apalagi status Gatot yang masih sebagai saksi, masih ada kemungkinan bahwa tidak ada pihak yang menyudutkan Gatot. "Belum ada detail. (Gatot) juga punya hak, praduga tak bersalah akan tetap berlaku," tuturnya.

Yagari diketahui sebagai pengacara sekaligus anak buah Otto Cornelis Kaligis, yang ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera. Suap ditengarai karena tiga hakim PTUN memenangkan gugatan yang dilayangkan tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/7) lalu. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Yagari.

Untuk mengembangkan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gatot di Pemprov Sumatera Utara. Dari ruang kerja gubernur ini, penyidik menyita tiga koper dokumen.

Sementara dari penggeledahan dari rumah panitera Syamsir Yusfan, penyidik menyita uang US$ 700. Saat operasi tangkap tangan sebelumnya, penyidik KPK juga menyita uang sebesar US$15 ribu dan Sin$ 5 ribu dari ruangan kerja hakim Tripeni.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia sebelumnya mengatakan, sangat kecil kemungkinan Gatot tidak terlibat dalam kasus dugaan suap. “Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu ketika dihubungi, Ahad (12/7). (rdk)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER