Menurut Taufiq, perayaan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang bisa menjadi momentum agar kedua pihak KY dan hakim Sarpin bisa saling memaafkan. "Tidak tahu ya (soal krimunalisasi). Sebaiknya diselesaikan saja dengan damai," ujar Taufiq saat dihubungi, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq berharap ada pertemuan antara dirinya dengan Sarpin untuk membicarakan tudingan pencemaran nama baik. Jika pertemuan benar terjadi, kata maaf akan dijadikan jalan keluar sebelum kasus itu berlanjut ke proses hukum selanjutnya.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (rdk)