"Tentunya sebuah perkara muncul dengan berangkat dari laporan aduan. Penetapan ini dilakukan atas dasar laporan Sarpin," ujar Badrodin di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Badrodin menegaskan setiap laporan yang masuk ke kepolisian terlebih dulu ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya suatu tindakan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret. Para Komisioner KY dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Saat itu, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka tersebut menghalangi langkah Budi menuju kursi Kepala Polri. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Sarpin, kini dia menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (hel)