Suparman dan Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim mengusut laporan yang dilayangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi itu merasa dicemarkan namanya setelah komisioner KY mengomentari putusannya.
Padahal, pasca Sarpin memenangkan gugatan Budi Gunawan, KY telah mengumumkan akan mengkaji putusan Sarpin. KY pun sempat melontarkan penilaiannya bahwa tindakan Sarpin melanggar hukum acara dan melampaui kewenangan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelemahan kewenangan kami di situ. Kalau tidak ditindaklanjuti, tidak ada sanksi bagi MA. Mestinya, kalau aturan sudah ada dan rekomendasi tidak dilaksanakan, berarti MA melanggar aturan," ujarnya kepada CNN Indonesia, kemarin, Minggu (12/7).
Pasal 22D ayat 3 UU 18/2011 mengatur, MA memiliki waktu 60 hari untuk menjatuhi sanksi pada hakim yang melanggar etik dan pedoman perilaku sesuai rekomendasi KY.
Beleid itu juga mengatur tiga kategori sanksi yang dapat dijatuhkan KY, yaitu ringan, sedang dan berat. Khusus untuk pemberhentian dengan hak pensiun maupun secara tidak hormat, MA dan KY perlu membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Putusan majelis itu wajib diimplementasikan MA dalam waktu 30 hari.
Terkait rekomendasi terhadap pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi, Imam berharap MA tidak memanfaatkan celah undang-undang.
"Mudah-mudahan rekomendasi tentang Sarpin ini ditindaklanjuti karena merupakan hasil pleno resmi," katanya.
Sementara itu, Imam juga menyampaikan tanggapannya soal pembicaraan antara petinggi MA dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat di kantor MA, pekan lalu.
Hakim Agung Suwardi, kala itu, mempertanyakan keberadaan KY dalam konstitusi. Suwardi menyebut, KY bukanlah pemegang kekuasaan kehakiman sehingga tak pantas dibentuk berdasarkan UUD 1945.
"Semua pihak yang mempermasalahkan itu harus baca sejarah. KY adalah amanat reformasi yang pembentukannya didasari kondisi peradilan yang begitu parah waktu itu," kata Imam. (meg)