Budi mengungkapkan, laporan Sarpin masuk ke dalam delik aduan, sehingga jika pelapor dan terlapor melakukan mediasi dan pelapor mencabut laporannya, maka perdamaian bisa ditempuh keduanya.
Namun, ucap Budi Waseso, sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya akan tetap netral, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk mendorong kedua pihak untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Budi Waseso menekankan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari pelapor yang kebetulan pribadi Sarpin terhadap terlapor yang kebetulan pribadi Suparman dan Taufiq, sehingga tidak ada hubungannya dengan lembaga dan institusi.
Sebelumnya, Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(hel)