Karena pencemaran nama baik yang dituduhkan Sarpin terhadap Suparman dan Taufiq bukan persoalan institusional, Hatta pun menyatakan MA tak akan campur tangan dalam urusan tersebut.
"Itu kan sudah disalurkan ke saluran hukum, kami tidak bisa mencampuri karena korban (Sarpin) merasakan secara pribadi, bukan secara lembaga. Kami tidak boleh mengintervensi, melanjutkan atau menyetop, karena ini masalah pribadi Sarpin," ujar Hatta di Jakarta, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hal yang biasa selama ini. Hakim yang jadi terdakwa, kan hakim juga yang mengadili. Buktinya hakim-hakim itu dihukum juga, bahkan lebih berat dari hukuman yang biasanya," ucap Hatta.
Ahad kemarin, Taufiq mengatakan, komentar yang ia keluarkan terkait putusan Sarpin pada praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan pernyataan umum yang biasa dikeluarkan masyarakat banyak.
Seingat Taufiq, ia mengeluarkan tiga pernyataan yang kemudian dipidanakan.
Pertama, putusan Sarpin melebihi KUHAP. Kedua, putusan Sarpin kontroversial maka menjadi perhatian. Ketiga, putusan Sarpin tidak lazim dari putusan biasanya.
"Jadi yang saya komentari selalu putusan. Mungkin karena hakimnya tunggal jadi ia merasa terserang secara pribadi. Kalau hakimnya majelis mungkin tidak akan seperti itu," kata Taufiq di kantornya, kemarin.
Maret lalu, didampingi pengacara Hotma Sitompul, Sarpin menuduh Suparman dan Taufiq melanggar pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dua komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah kepada beberapa media massa.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. (hel)