Menurut Yasonna dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta pandangan tentang permohonan grasi yang diajukan Antasari. Masukan dibutuhkan Presiden karena Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah melewati batas waktu seperti yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam konstitusi ada alasan kemanusiaan yang bisa dijadikan pertimbangan Presiden dalam menentukan keputusan. Namun masalahnya, MA menyatakan tidak bisa menerima pertimbangan tersebut jika merujuk Undang-undang Grasi.
Sebelumnya, Antasari secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi pada Februari lalu. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. (sur)