"Kemarin malam beliau berkomunikasi dengan saya dan mengatakan mengundurkan diri dari Mahkamah Partai dan fungsionaris," kata Ketua umum NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIMAK FOKUS: OC Kaligis Terperangkap Suap
"DPP tidak perlu memberikan bantuan hukum. Kaligis memiliki kapabilitas untuk itu," ucapnya.
Kemarin (14/7), OC Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dia tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Sekitar pukul 16.20 WIB, seorang staf Kaligis juga tiba di kantor lembaga antirasuah dengan membawa dua unit koper. (Baca juga: OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin)
Setelah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB, Ketua Mahkamah Partai NasDem ini resmi ditahan KPK. Kaligis keluar dari lobby gedung KPK mengenakan rompi bertuliskan 'Tahanan KPK' sekitar pukul 21.19 WIB.
OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Penyidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam koper besar. (sur)