Surat keputusan yang diperkarakan adalah soal pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi). Dalam sidang PTUN sebelumnya, hakim menganulir SK tersebut sebelum kemudian diajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap tidak ada pihak yang mengalami perkara yang digugatnya itu sudah punya kekuatan hukum tetap. "Orang yang paham hukum akan mengerti dan orang yang taat hukum akan mematuhi dan menghargai upaya hukum yang sedang berjalan" katanya.
"Undang-Undang itu harus dilihat dan dijalankan sebagaimana makna yang tertera didalam pasal pasalnya. jangan disalah artikan atau di multitafsirkan" kata Djan.
Saat ini PPP masih punya dua kepengurusan. Dipimpin oleh Romi, PPP hasil Muktamar Surabaya mendapat pengakuan pemerintah setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan SK.
Kubu Djan Faridz tak terima dan menggugata SK tersebut ke PTUN Jakarta. Dalam pengadilan tingkat pertama ini, hakim membatalkan SK tersebut.
Kubu Romi dan Menkumham lantas mengajukan banding dan menghasilkan keputusan yang berbeda dari pengadilan sebelumnya. (sur)