M. Akbar Hadiprabowo, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham menjelaskan remisi khusus hari raya ini terdiri dari dua kategori yaitu pertama, remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 53.889 orang.
“Kedua, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 545 orang,” ujar Akbar melalui keterangan resmi dikutip Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dibandingkan dengan 2014, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami penurunan. Pada 2014 lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 56.704 orang atau 49,99 persen dari total 113.413 narapidana atau 32,5 persen dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449 orang.
Sementara di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana (RK-1: 5.062 orang dan RK-2: 52 orang).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan turunan di bawahnya. (gen)