"Bapak Antasari mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama 2 bulan," kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo, Selasa (21/7).
Merujuk Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Antasari dianggap memenuhi persyaratan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara remisi kategori RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 545 orang.
Ia sempat mengajukan kasasi untuk perkaranya, namun ditolak majelis hakim. Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahakmah Agung (MA) pun juga kandas. Kini, Antasari tengah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.
Merujuk Data Ditjen Pemasyarakatan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2014. Pada tahun lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 56.704 orang atau 49,99 persen dari total 113.413 narapidana atau 32,5 persen dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449 orang. (pit)