"Kita belum akan berbicara soal eksekusi mati dulu. Eksekusi Mary Jane masih menungu proses hukum di Filipina," kata Prasetyo usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7).
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menerima informasi terkait kelanjutan proses hukum bos Mary Jane di Filipina, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla. Mary Jane diketahui menjadi saksi dari Maria Kristina untuk kasus penyelundupan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mari Kristina mengaku bersama pasangannya, Julius Lacanilao, terlibat sindikat perdagangan narkoba internasional. Kepada Polisi Nasional Filipina (PNP) dan Biro Nasional Divisi Investigasi Anti Perdagangan Manusia (NBI-AHTRAD), Maria mengaku memiliki beberapa rekan penyelundupan narkoba di Manila, Hong Kong dan Malaysia.
Dalam pernyataan itu, Maria menyebutkan bahwa ketika dia berada di Hong Kong, rekannya menawari upah sebesar US$5.000 atau Rp64,9 juta untuk menyelundupkan narkoba ke Pantai Gading.
Maria menambahkan bahwa rekannya yang teridentifikasi bernama Ike, warga negara Nigeria, merupakan orang yang memberikan koper berisi 2,6 kilogram heroin kepada Mary Jane untuk dibawa ke Indonesia, pada 2010.
Setibanya di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, Mary Jane ditangkap pihak berwenang. Mary Jane, yang kemudian dalam LP Wirogunan, Yogyakarta, diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati. (pit)