Razman mengklaim hingga kini tidak ada bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan kliennya atas kasus dugaan korupsi itu.
"Pak Gatot mampu mempertanggungjawabkan seluruhnya, terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya ada tindak pidana penyuapan oleh saudara Geri kepada hakim termasuk Ketua PTUN," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan, Pak Gatot tidak benar secara sengaja menghilang dari peredaran karena terjadinya penangkapan OTT oleh KPK, pada saat bersamaan juga, Pak Gatot sedang bersafari Ramadan," ujar Razman. (Baca: OC Kaligis Resmi Ditahan KPK)
Lebih jauh Razman mengatakan, pemanggilan Gatot berkaitan dengan kasus penyuapan yang dilakukan pengacara M Yagari Bhastara untuk memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. (Baca: Datangi Panggilan KPK, Gatot Pudjo Bungkam ke Awak Media)
Razman menjelaskan, ruang yang digeledah oleh penyidik KPK saat itu bukan ruang kerja Gatot, melainkan ruang kerja ajudan dan tata usaha. Ia menyatakan, tidak banyak dokumen yang disita saat penggeledahan.
"Menurut keterangan pegawai dan Pak Gatot, penggeledahan hanya menyita tiga berkas dokumen," ujarnya. (Baca: Usut Sumber Suap Bansos, KPK Periksa Gubernur Gatot)
Sebelumnya, tersangka Yagari alias Geri adalah pengacara yang juga anak buah OC Kaligis. Ia ditengarai menyuap tiga hakim dan panitera tersebut.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7). Pengacara kondang itu sudah ditahan. (obs)