Pembongkaran Gereja di Jatinegara karena Soal Ketiadaan IMB

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2015 06:25 WIB
Wali Kota Jakarta Timur mengatakan izin bisa didapatkan dengan membawa bukti ke Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pemprov DKI.
Ilustrasi gereja. (Thinkstock/benstevens)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana mengatakan akan membongkar Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Langkah pembongkaran ini dilakukan lantaran pengoperasian rumah ibadah tersebut tidak mengantongi izin.

GKPI dinyatakan belum mempunyai izin lingkungan. Bambang menyatakan, warga setempat belum dimintai persetujuan jika bangunan tersebut akan dijadikan rumah ibadah. Sebab, sebelumnya bangunan yang sudah berdiri selama bertahun-tahun itu hanya diperuntukkan sebagai rumah tinggal.

Dengan tidak diperolehnya izin lingkungan tersebut, akhirnya pihak GKPI pun tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkendala izin lingkungan sama peruntukannya juga tidak pas. Itu yang penting izin dari lingkungan dulu baru nanti meningkat ke atas (IMB)," kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/7).

Sebelum memfungsikan rumah sebagai tempat ibadah, pemilik bangunan harus mendapatkan izin lingkungan terlebih dahulu. Setelah izin lingkungan diperoleh, pemilik bisa membawa bukti tersebut ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Dibawa ke FKUB lalu direkomendasi ke Pemerintah Provinsi DKI. Itu mekanismenya," ujar Bambang.

Bambang juga mengaku pihaknya telah memberikan tenggat waktu buat pihak gereja menyelesaikan pengurusan izin. Namun, karena tak kunjung diurus, terpaksa pihak Pemprov DKI harus melakukan tindakan selanjutnya, yaitu membongkar bangunan.

"Mereka sudah saya kasih batas waktu dua bulan, tapi mereka belum menyelesaikan kasus apa-apa ya sudah," kata Bambang. Bahkan sebelumnya, gereja tersebut juga pernah disegel selama dua tahun.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan membongkar gereja tersebut karena memang tak mempunyai izin.

"Saya sudah kasih tahu Wali Kota, kalau memang sudah lama (berdiri) ya dibuat izin. Tapi kalau dia tidak buat izinnya, melanggar, ya harus kami bongkar," kata Basuki kemarin.

Basuki juga berani memastikan pembongkaran GKPI itu dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Murni untuk menegakkan aturan.

"Kami tidak mau dibongkar atau tidak dipengaruhi tekanan dari orang. Tidak ada urusan. Ini konstitusi ada aturan," ujarnya.

Terkait kemungkinan tindakan Pemprov DKI akan dikaitkan dengan isu agama, baik Bambang maupun Bekasi mengaku tak gentar.

"Kejadian ini nanti sudah ada pertimbangan teknis dari kepolisian. Saya bukan menitik pada gerejanya tapi bangunannya. Bangunan tanpa izin," kata Bambang.

"Kalau ada orang berpengangan erat dengan konstitusi tidak usah takut orang mengaitkan. Kalau kamu beragamanya benar, tidak mungkin menyerang orang lain," ujar Basuki.

Untuk diketahui, gereja yang beralamat di Jalan Catur Tunggal, Cipinang, Jatinegara itu akan dibongkar pada Sabtu (25/7) mendatang. Dinas Penataan Kota DKI Jakarta mengatakan pembongkaran merupakan langkah akhir yang harus ditempuh jika suatu bangunan tak kunjung mengangongi IMB. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER