"Kami memberikan ruang untuk siapapun memediasi yang bersangkutan, supaya kasus ini bisa dihentikan. Polisi tanpa ada pencabutan tidak bisa menghentikan kasus ini, karena memang dipersyaratkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/7).
Dia mengatakan, selain Tedjo, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga bersedia untuk memediasi kasus ini. Dia pun tidak keberatan dengan langkah-langkah mediasi tersebut. "Silakan saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau beliau datang tanggal 27 Juli berarti pemeriksaan dilakukan. Kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain yang diatur oleh KUHAP," kata Umar.
Umar juga mengatakan, penyidik menunggu sikap dewasa kedua belah pihak. Dalam hal ini, kata dia, penyidik tidak mewakili pihak pelapor maupun terlapor.
"Yang jelas, penekanan saya, jangan jadikan penyidik sebagai common enemy (musuh bersama) buat terlapor atau siapapun juga yang merasa jadi pembela terlapor," ujarnya.
Dia berharap masyarakat kembali merujuk kepada KUHAP dalam hal penegakan hukum dan tidak terbawa oleh opini-opini yang dibentuk oleh kedua belah pihak.
"Sebenarnya tidak ada opini publik, yang ada opini pribadi yang dipublikasikan," kata Umar.
Sebelumnya, Tedjo mengungkapkan bahwa Sarpin telah mengisyaratkan akan mencabut laporannya.
Tedjo mengatakan telah bertemu dengan Sarpin pada Rabu (15/7) lalu untuk melakukan mediasi. Namun, ia belum sempat menemui kedua komisioner KY lantaran keduanya tidak sedang berada di Jakarta.
"Tapi yang KY masih di luar kota. Yang satu di Yogyakarta, satunya lagi di Brebes, jadi belum bisa ketemu. Nanti kalau sudah ada, baru (bertemu)," kata Tedjo pekan lalu.
Politisi Partai NasDem ini menyampaikan, pihaknya akan menunggu dua orang itu agar bisa mendengarkan keterangan dari pelapor dan yang terlapor.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu dan dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebutnya hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. (pit)