Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Otto Cornelius Kaligis (OC Kaligis) melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan OC Kaligis yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
"Kenapa harus diisolasi, tanggal 14 Juli tidak boleh bertemu dengan siapa pun kecuali dipanggil KPK. konsekuensi hak dasar dia tidak bisa didapat. Tidak bisa mengakses advokat dan keluarga," kata Johnson Panjaitan, Tim kuasa hukum OC Kaligis, di Kantor Komnas HAM, Jumat (24/7).
Johnson menghimbau semangat pemberantasan korupsi jangan sampai melanggar konstitusi dan HAM. Dirinya juga menginginkan agar laporan yang diberikan ke Komnas HAM segera diselidiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera selidiki laporan kami. Supaya kasus ini menjadi pembelajaran agar HAM berdiri tegak tapi pemberantasan korupsi jalan terus," kata Johnson.
Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan laporan tersebut diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pengaduan ini kami terima, sesuai Undang-Undang semua anggota masyarakat berhak menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, kami akan menindaklanjuti sesuai SOP," kata Nur Kholis.
Nur Kholis mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Dirinya juga menambahkan perlu data tambahan dan klarifikasi beberapa nama.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol menyatakan pihaknya akan melakukan praperadilan dalam kasus yang dihadapi OC Kaligis. Menurut Afrian, ada penyalahan prosedur dalam penetapan tersangka OC Kaligis.
Afrian mengatakan penyalahan prosedur dimulai dari pemanggilan. Menurutnya, seharusnya surat pemanggilan harus diberikan tiga hari sebelumnya. Namun, dalam kasus OC Kaligis surat pemanggilan diberikan pada saat itu juga.
"Prosedur pemanggilan, kantor terima 10.40 pada hari itu. Harusnya surat pemanggilan 3 hari sebelumnya. Karena Pak Kaligis menghormati proses hukum dan mendekati hari raya idul fitri, Pak Kaligis minta reschedule," kata Afrian.
Dalam penangkapan OC Kaligis, menurut Afrian, pihak KPK tidak menunjukkan surat penangkapan. Kemudian, ketika ditahan, kuasa hukum tidak boleh bertemu dengan OC Kaligis padahal menurutnya orang yang sudah ditetapkan tersangka saja boleh bertemun dengan kuasa hukum. Penyalahan prosedur juga terjadi ketika penetapan tersangka, menurut Afrian, penetapan OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (14/7). Pada malamnya, ia pun ditahan oleh KPK.
OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
(pit)