Materi tersebut dibahas lantaran NU berpendapat pemakzulan saat ini terkesan hanya bermuatan politis. Padahal pemakzulan mestinya hanya dapat dilakukan apabila seorang pemimpin dinyatakan bersalah karena melanggar konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi pemakzulan pemimpin bakal masuk pembahasan Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi'iyah. Komisi itu juga membahas mengenai hukum mengingkari janji bagi pemimpin, hukum asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah RI, advokat membela koruptor, eksploitasi alam secara berlebihan, dan hukum alih fungsi lahan.
"Kapal itu barang berharga. Misalkan ada penyelundupan bawang merah, apakah harus dibuang, dibakar? Ini ada unsur tabzir (memubazirkan)," kata Aqil.
Muktamar NU kali ini mengangkat tema 'Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan Dunia.' Acara lima tahunan itu diselenggarakan di empat pesantren yang didirikan oleh para pendiri NU, yakni Pesantren Tebuireng, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, dan Pesantren Darul Ulum Rejoso. (utd/agk)