Sebelum KPK mengungkap kasus suap itu, pengusutan perkara dugaan korupsi dana bansos Sumut yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut diambil alih oleh Kejaksaan Agung karena Kejati Sumut kalah dalam sidang gugatan di PTUN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang hanya agak kami rem karena KPK ternyata menemukan fakta lain bahwa selama proses penanganan yang kami lakukan, ternyata ada pihak-pihak yang menyalahgunakan dan memanfaatkan," ujar Prasetyo di Jakarta.
Prasetyo juga mengapresiasi kinerja KPK yang telah berhasil mengungkap upaya suap yang dilakukan firma hukum milik Kaligis kepada hakim PTUN Medan.
Kejaksaan Agung dalam posisi menanti kelanjutan penanganan perkara suap tersebut. Prasertyo berharap KPK bisa mengusut tuntas dan mencari dalang di balik suap itu.
"Kami akan lakukan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK. Biarlah mereka sekarang mengungkap kasus operasi tangkap tangan yang sedang mereka tangani," ujar Prasetyo.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah beberapa hari sebelumnya KPK menangkap anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri, di Medan. Geri ditangkap bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Mereka semua langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari ruangan hakim PTUN Medan, KPK menyita uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. Uang sejumlah itu disebut merupakan duit suap dari Kaligis kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. (Baca juga: Panik, OC Kaligis Minta Bawahan Hapus Barang Bukti)
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai saksi. Evy, seperti Kaligis, dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. (Baca: Pengacara Bungkam soal Hubungan OC Kaligis-Evy-Gubernur Gatot)
Simak terus perkembangan kasus yang menjerat pengacara kondang sejak era Soeharto itu di Fokus: OC Kaligis Terperangkap Suap (agk)