Para pasangan calon kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota, dapat langsung mendaftarkan diri di KPU daerah setempat.(Baca Juga: Presiden Jokowi: Pilkada Serentak Harus Lancar dan Damai)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum masa perpanjangan, pihak KPU akan menggelar masa sosialisasi selama tiga hari setelah tanggal 28 Juli 2015 nanti. "Kegiatan ini untuk memberitahukan publik bahwa hanya ada satu pasangan calon atau tidak ada sehingga dapat memberikan waktu kepada parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan pasangan calon," ujarnya. (Lihat Juga: Saan Ingin PD Dukung Pasangan Sa'iman di Pilkada Karawang)
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyerukan hal serupa. Namun jika dalam masa perpanjangan tak kunjung ada pasangan calon yang mendaftar, JK menyarankan penundaan Pilkada hingga periode selanjutnya, Februari 2017.
"Kalau tidak ada calon sama sekali maka Pilkada di daerah itu ditunda sampai pilkada serentak berikutnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta.
Pilkada serentak akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota pada Desembaer mendatang. Daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal yakni Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Kutai Kartanegara. (utd)