"Kalau hanya satu calon maka, sudah ditunda 10 hari, 3 hari mendaftar, kalau tidak ada calon sama sekali maka daerah itu pilkada-nya ditunda sampai pilkada serentak berikutnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta.
Untuk diketahui, jelang gelaran Pilkada muncul fenomena pasangan calon tunggal antara lain berpotensi terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, aturan ini sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yakni 28 Juli 2015 dan suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah, maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Namun, Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari. (Baca juga: Laporkan Harta Kekayaan, Pasha 'Ungu': Tak Sampai Miliaran)
"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo. (sip)