“Kami belum mengetahui motif tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua AKBP Patrige Renwarin kepada CNN Indonesia, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait imbauan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua kepada polisi untuk tak menahan dua tersangka yang merupakan jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI) itu, Patrige menyatakan bagaimanapun hukum harus ditegakkan. (Baca juga Konferensi Waligereja: Tegakkan Hukum di Kasus Tolikara)
Dua tersangka dalang kerusan Tolikara itu ialah Arianto Kogoya (26) dan Jundi Wanimbo (31). Arianto adalah pegawai Bank Papua di Tolikara, sedangkan Jundi pegawai negeri sipil Bagian Keuangan Pemerintah Daerah.
Keduanya, kata Kapolda Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende, merupakan warga lokal Tolikara. Mereka diduga memprovokasi massa untuk melakukan penyerangan saat Hari Raya Idul Fitri (17/7) di Karubaga yang menyebabkan jemaah salat Id bubar dan sejumlah bangunan terbakar.
[Gambas:Video CNN] (agk)