Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Ada 63 Pasangan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 14:31 WIB
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay yakin, jumlah tersebut akan terus meningkat pada dua hari sisa pendaftaran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Navis Gumay saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (27/7). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum mencatat, pada hari pertama tahap pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak, Minggu (26/7) kemarin, sebanyak 63 pasangan telah mengajukan dokumen pendaftaran mereka. Komisioner KPU Hadar Navis Gumay yakin, jumlah tersebut akan terus meningkat pada dua hari sisa pendaftaran.

Hadar mengatakan 63 pasangan itu berasal dari 51 daerah pemilihan, dengan rincian dua provinsi, 11 kota dan 38 kabupaten. Dilihat dari latar belakang mereka, 26 pasangan merupakan maju dari kategori perseorangan dan 37 sisanya maju dari partai politik.

Hadar menuturkan, beberapa faktor menyebabkan banyak daerah pemilihan belum memiliki calon peserta pilkada. Salah satunya, menurut Hadar, adalah faktor kesiapan partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang, partai politik membutuhkan waktu untuk betul-betul mendapatkan calon dan pasangan partai untuk mengajukan pasangan yang sama," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin (27/7) siang. (Baca: KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sampai Selasa)

Selain itu, Hadar melihat tidak sedikit kepengurusan parpol di tingkat daerah yang sulit mendapatkan surat dukungan dari kepengurusan di tingkat pusat.

"Pilkada sekarang mengharuskan adanya dokumen yang menunjukan dukungan dari pusat. KPU melihat ini sesuatu yang belum siap betul," tuturnya.

Hadar mencontohkan, di daerah sempat muncul ketegangan di internal beberapa parpol akibat rekomendasi pencalonan dari kepengurusan pusat. Hadar berkata, aksi merusak kantor parpol oleh kader parpol itu sendiri bahkan pernah terjadi.

Sesuai peraturan KPU, tahapan pendaftaran calon kepala daerah berlangsung selama tiga hari, yakni 26 hingga 28 Juli ini. (Baca: JK Minta Pendaftaran Diperpanjang Jika Calonnya Tunggal)

Menurut PKPU Nomor 12 Tahun 2015, jika sampai akhir tahapan pendaftaran tersebut di suatu daerah pemilihan hanya terdapat satu calon pasangan kepala daerah, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, didahului tiga hari masa sosialiasi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER