Suparman keluar didampingi oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis yang menemaninya selama pemeriksaan. Menurut Todung, ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
"Ada 50 pertanyaan dan tidak ada yang sifatnya personal," ujar Todung di Bareskrim Polri, Senin (27/7). (Baca: Kapolri Buka Ruang Mediasi Kasus KY Terkait Hakim Sarpin)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat ini hanya satu proses yang lumrah kalau masing-masing pihak saling menghormati," katanya.
Kedua petinggi KY dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik, JK Minta KY dan Sarpin Tahan Diri)
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. (sip)