Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Karen kali ini dilakukan karena saat itu PT TPPI ingin mengolah kondensat menjadi bahan bakar minyak jenis Ron 88 dan Solar. Selain itu, saat itu juga PT TPPI berencana untuk menjual hasil olahannya ke PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena skema waktu itu diatur, ada pembayaran ke Pertamina dan kondensat dibayar juga ke BP Migas," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan ketiadaan kontrak yang memayungi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI meski sudah mengetahui perusahaan tersebut sedang tidak sehat.
Karena tidak ada kontrak, kerugian negara dalam kasus ini kemungkinan sebesar nilai proyeknya itu sendiri. Menurut Victor, nilai proyek ini bisa mencapai US$2 miliar.
Sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus kondensat ini, mereka adalah bekas Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo, bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. (sip)