Di hadapan Hakim Praperadilan Lendriaty Janis, kuasa hukum Dahlan memberi contoh sikap kehati-hatian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam pembacaan replik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7), kuasa hukum Dahlan memberi contoh penanganan kasus Bank Century yang pernah ditangani KPK. Meski nama mantan Wakil Presiden Boediono terseret dalam dugaan keterlibatannya, KPK tidak lantas menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski jeratan pasal dalam kasus Century memuat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama, KPK tidak lantas menjerat Boediono sebagai tersangka. Menurut Pieter, penetapan tersangka perlu disertai bukti-bukti berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
Selain itu, kuasa hukum Dahlan juga mempersoalkan permohonan kejaksaan sebagai termohon yang meminta hakim menggugurkan praperadilan. Kejaksaan menyatakan perkara dugaan korupsi pengadaan 21 Gardu Induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah diperiksa di tingkat pengadilan pokok perkara. (Baca: Digugat Dahlan Iskan, Kejaksaan Tak Ambil Pusing)
Namun kuasa hukum Dahlan menyebut pelimpahan berkas perkara hanya berlaku pada 10 tersangka. Sementara berkas perkara yang menjerat enam tersangka lainnya, termasuk Dahlan, belum disusun menjadi dakwaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan yang memeriksa perkara pokok.
Dengan kata lain, ujar Pieter, berkas perkara terpisah yang menyangkut seseorang dengan status terdakwa berbeda dan harus melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan yang berbeda pula, baik berkenaan dengan hukum maupun orangnya.
Dalam hal ini, Dahlan Iskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya. "Ironisnya, pemanggilan pemohon sebagai saksi bagi para tersangka lainnya tersebut tidak dijelaskan tindak pidana yang dipersangkakan," ujar Pieter.
(obs)