Juru Bicara PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Dahlan sebagai pihak pemohon. "Sidang akan dipimpin Hakim Lendriaty Janis," ujar Made dikonfirmasi Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak menetapkan DI sebagai tersangka, pihak Kejati sudah siap menghadapi segala bentuk proses hukum yang bakal diajukan," ujar Waluyo.
Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.
Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (hel)