Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, penetapan tersangka terhadap Eddy dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang disertai keterangan dari sejumlah saksi.
"Yang bersangkutan, EME, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Selasa malam (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap empat saksi pada pokoknya berkaitan dengan konfirmasi keterangan mengenai kronologis fungsi dan tugas mereka sebagai tim penilai dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui rekanan berupa film kartun, sinetron, video musik.
"Termasuk juga di antaranya laporan hasil penilaian yang nantinya dpergunakan untuk panitia pengadaan acara siap siar," ujar Tony.
Eddy merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Empat orang yang terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pemuat komitmen Yulkasmir, dan bekas Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin.
(win/win)