Dewan Perwakilan Rakyat menilai ada kesalahan yang dilakukan pemerintah dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2015. Kesalahan tersebut berkaitan dengan keengganan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada. (Baca Juga: Kinerja Menteri Tjahjo: Kami Selesaikan UU Pilkada dan Pemda)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli pun menyoroti soal keputusan Komisi Pemilihan Umum yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Jika pada masa pendaftaran kedua jumlah pasangan calon tak bertambah maka konsekuensinya adalah pilkada daerah tersebut akan ditunda ke gelombang kedua, yaitu 2017.
Oleh sebab itu, Fadli masih mau melihat dinamika yang terjadi di lapangan apakah revisi UU Pilkada perlu dilakukan atau tidak. Namun, sekali lagi dia menegaskan bahwa harus ada yang diubah dalam aturan pilkada di Indonesia.
"Kami lihat saja, tapi perlu ada pengaturan soal calon tunggal dan partai berselisih," ujar Fadli.
Sebelumnya, pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan digelar Desember 2015 telah ditutup Selasa kemarin (28/7). Namun dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasang calon. (Lihat Juga: Mendagri Optimistis Tak Ada Calon Tunggal di Pilkada)
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan masih optimistis bakal ada pasangan calon kepala daerah lain yang nantinya mendaftar di daerah-daerah itu.
"Saya masih optimistis. Dengan perpanjangan waktu pendaftaran, maka daerah yang pasangan calonnya tunggal akan terpenuhi memiliki calon lebih dari satu," kata Tjahjo kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7). (utd)