Meski Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Prasetyo menyatakan penanganan kasus yang dana bantuan sosial di wilayah kepemimpinan Gatot tidak berarti mengalami kemunduran, atau bahkan dihentikan.
Prasetyo menyatakan penyidikan kasus yang kini ditangani KPK berbeda dengan pengusutan perkara di Kejaksaan Agung. Penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung saat ini merupakan hasil pengambilalihan penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jauh hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin mengatakan penanganan kasus yang diambil alih dari Kejati Sumut itu diduga telah melibatkan sejumlah petinggi di Pemprov Sumut. Dia mengaku tidak kaget ketika mendapati kabar Gubernur Sumut Gatot memerintahkan anak buahnya untuk menempuh jalur hukum lewat PTUN Medan.
"Ini masih dalam penyelidikan. Kasus itu terjadi pada dua tahun anggaran. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 2 triliun," kata Turin.
Buntut penyelidikan itu mendorong gugatan ke PTUN Medan yang berakhir terbongkarnya kasus dugaan suap oleh penyidik KPK. Hasil operasi tangkap tangan berhasil menjerat Lima orang tersangka.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara alias Geri.
Belakanhan, jumlah tersangka bertambah setelah KPK menjerat pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai pesakitan. Setelah OC. Terakhir, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti menjadi tersangka. (pit)