Menurut Lulung, Ahok telah pantas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut walaupun baru dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/7) pagi.
"Mestinya Ahok jadi tersangka menurut saya. Ahok itu tidak pernah memberantas korupsi karena korupsi ada di eksekutif. Mestinya pemberantasan korupsi itu diawali pencegahan. Kalau dia tidak mencegah, berarti dia melakukan pembiaran," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Baca: Kabareskrim Polri Tolak Bantuan Lulung)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Gubernur waspada sebenarnya ini tidak mungkin terjadi. Kalau ini terjadi korupsi UPS, berarti ada pembiaran dari Gubernur kepada terjadinya kasus UPS hari ini," ujar Lulung.
Panggilan yang dikeluarkan Bareskrim Polri kepada Ahok pun dianggap wajar adanya oleh Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik. Bahkan, politisi Gerindra itu memberikan ucapan selamat atas dipanggilnya Ahok oleh penyidik Bareskrim Polri. (Baca: Polisi Periksa Ahok untuk Tersangka Alex Usman)
"Saya kira sudah betul, itu kan dia (Ahok) yang tanda tangan APBD serta Surat Penyediaan Dana (SPD). Dia wajib dimintai keterangan. Selamat menikmati saja," kata Taufik.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS. Kedua tersangka itu adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
Alex ditahan penyidik setelah dijemput paksa petugas pada Mei lalu. Adapun Zaenal masih bebas sampai saat ini. Mereka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar dari korupsi yang dilakukan.
Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga sudah memanggil Lulung dan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar sebagai saksi kasus serupa beberapa bulan lalu.
Penyidik pun tercatat sempat memeriksa sembilan saksi dari pihak sekolah dan perusahaan rekanan yang memenangkan pengadaan UPS pada April lalu.
Kepolisian kini masih mengincar tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan UPS di Jakarta dari kalangan eksekutif, legislatif, dan perusahaan rekanan. Namun hingga saat ini masih tersangka baru belum ditetapkan. (obs)