Setibanya di depan Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, pada sekitar 13.45 WIB, Denny langsung melenggang masuk tanpa banyak berbicara.
Ketika dikonfirmasi, pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan kliennya kembali diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik Payment Gateway. (Lihat Juga: Polisi Anggap Cukup Keterangan Denny Indrayana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga merancang dan bertanggung jawab atas program bermasalah tersebut.
Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pembukaan rekening swasta penampung dana atas nama perusahaan rekanan. Seharusnya, dana yang diterima langsung masuk ke kas negara dan tidak ditampung di rekening pihak ketiga.
Walau demikian, belum ada tersangka ditetapkan dari pihak perusahaan rekanan. Terkait pembukaan rekening itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja. (Baca Juga: Polisi Incar BCA di Kasus Payment Gateway Kemenkumham)
Denny berkeras, sistem ini diciptakan semata untuk memudahkan masyarakat dan menghindari tindak korupsi. Dia juga berulangkali menegaskan, dirinya tidak menerima uang dari perkara ini. (utd)