Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi penembakan menggunakan airsoft gun terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road, Senin (27/7) pagi lalu. Kepolisian Resor Jakarta Timur saat ini sedang mengejar pelaku yang disebut membahayakan nyawa korban.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq mengatakan, kejadian ini bermula ketika pengendara Daihastu Xenia bernama Dwi Prasetyo mengemudikan mobilnya di jalan tol tersebut menuju arah Bogor. Tiba-tiba, sebuah mobil Kia Picanto berwarna merah mencoba menyalip mobil Dwi.
“Karena merasa terpepet, pengemudi Kia Picanto menembakan airsoft gun. Sebenarnya Dwi tidak berniat untuk saling balap,” ujar Umar kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tembakan pelaku mengakibatkan jendela kaca di sisi pengemudi mobil milik Dwi retak. Umar berkata, peluru gotri yang meletup dari airsoft gun tersebut menembus kaca mobil Dwi.
Usai kejadian itu, Dwi melapor ke petugas Jasa Marga. Polisi lalu lintas kemudian menjemput Dwi dan membawanya ke Kepolisian Sektor Cipayung untuk membuat laporan.
Umar menuturkan, pihaknya telah memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil pelaku penembakan. Ia berkata, mobil bernomor polisi B-1191-SZN terdaftar atas nama seorang perempuan padahal menilik pada foto yang dipotret Dwi, pelaku adalah seorang laki-laki.
“Identitas mobil sudah kami cek. Tapi belum tentu pemilik yang melakukan,” ucapnya.
Umar berkata, anggotanya akan terus mengejar pelaku. Penyelidikan juga akan diarahkan pada pemeriksaan kamera pengintai yang berada di jalan tol tersebut. Mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, Umar menuturkan, pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.
Lebih dari itu, Umar menegaskan kejadian seperti ini sebelumnya belum pernah terjadi di wilayah administrasi Polres Jakarta Timur. Ia berkata, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan olahraga.
Kepolisian memiliki aturan khusus untuk mengawasi peredaran airsoft gun, yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Peraturan tersebut menyatakan, airsoft gun hanya dapat digunakan di lokasi pertandingan dan latihan olahraga menembak reaksi. Pemilik senjata ini wajib memegang kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Indonesia.
Tak cukup itu saja, pemegang airsoft gun juga harus memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perbakin tingkat provinsi. Pemilik airsoft gun pun harus mengantongi surat keterangan lolos tes kesehatan jasmani dan rohani dari dokter dan psikolog.
(hel)