Jakarta, CNN Indonesia -- Kewenangan untuk membina sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang dimiliki pengawas sekolah ternyata tidak dijalankan dengan baik. Sebab, para pengawas tersebut tidak melakukan pembinaan maupun pengembangan terhadap satuan pendidikan yang diawasinya.
"Sekarang banyak pengawas yang mandek, tidak melakukan pengembangan profesi. Jangankan pengembangan profesi, pembinaan saja belum," kata Kasubdit Pembinaan Tenaga Kependidikan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Maria Widiani di Jakarta, Rabu (29/7).
(Baca Juga: Ribuan Guru Bantu di Jakarta Akan Jalani Seleksi CPNS)Ada beberapa hal yang mendasari pengawas tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Maria mengungkapkan salah satunya adalah tidak adanya kewajiban yang dibebankan mereka untuk memberikan laporan terhadap satuan pendidikan yang mereka awasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Maria, saat ini para pengawas diwajibkan untuk membuat laporan mengenai sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya yang diawasi. "Tidak ada laporan tidak mendapat angka kredit jadi tidak bisa naik pangkat," ujar Maria.
Selain persoalan tidak adanya tuntutan membuat laporan, Maria mengatakan persoalan pengawas pendidikan juga disebabkan tidak seimbangnya rasio jumlah pengawas dengan guru serta sekolah yang diawasi.
(Baca Juga: Disdik DKI: Sekolah Harus Tegas Larang Murid Bawa Kendaraan)
"Jumlah sekolah sekitar lebih dari 260 ribu di seluruh Indonesia, pengawas sekolah hanya berjumlah 29.791," kata Maria.
Alhasil, satu orang pengawas di jenjang TK dan SD harus mengawasi minimal 10 sekolah dan atau 60 guru. Sementara untuk pengawas SMP sampai SMA/SMK minimal harus mengawasi 7 sekolah dan atau 40 orang guru yang dibina.
(Lihat Juga: Ahok akan Pecat Kepsek yang Biarkan Siswa Pakai Mobil Pribadi)Meski demikian, Maria mengaku pemerintah telah menerapkan sanksi terhadap pengawas tenaga kependidikan dan sekolah tersebut. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit yang dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
"Jika dalam lima tahun pengawas tidak melakukan penggembangan profesi seperti naik pangkat akan diberhentikan sementara. Jika dalam 6 tahun tidak melakukan pengembangan profesi akan diberhentikan jabatannya sebagai pengawas," ujar Maria.
Saat ini, Maria mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membicarakan nasib para pengawas sekolah yang dianggap bermasalah. Namun, Maria enggan mengungkapkan apa yang menjadi fokus pembicaraan kedua kementerian itu.
Perekrutan BermasalahIkatan Guru Indonesia (IGI) mempertanyakan perihal perekrutan pengawas yang seolah tidak dilakukan dengan baik.
"Setahu saya wakil kepala sekolah yang tidak lolos jadi kepala sekolah kemudian jadi pengawas. Kepala sekolah yang tidak ada kemajuan lagi pun jadi pengawas," kata Ketua Bidang Peningkatan Profesi Guru IGI Hotben Situmorang.
Maria pun membenarkan hal tersebut. Ada beberapa kepala sekolah yang sudah enggan mengajar maka dijadikan pengawas. Kemudian, ada pula kepsek yang tidak loyal pada pimpinan daerah juga menjadi pengawas. Menurut dia hal ini terjadi karena adanya desentralisasi di daerah.
Ke depannya, Maria mengatakan pihaknya akan lebih membenahi peraturan perekrutan pengawas sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah. Sebab, menurut dia, kehadiran pengawas sekolah masih perlu untuk melakukan pembinaan terhadap sekolah.
"Calon pengawas ke depannya harus di tes dulu, harus yang betul-betul ingin mengabdi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, beberapa kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang pengawas sekolah adalah menyusun program pengawasan, melaksanakannya, dan mengevaluasi program pengawasan tersebut.
Pengawas sekolah juga harus membimbing dan melatih profesional guru, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secaa berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Mereka juga berwenang untuk memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, serta menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
(utd)