Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, dari tangan Rahmanto, petugas mengamankan airsoft gun beserta peluru yang diduga dipakai untuk menembak mobil milik Dwi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq mengatakan, kejadian ini bermula ketika pengendara Daihatsu Xenia bernama Dwi Prasetyo mengemudikan mobilnya di jalan tol tersebut menuju arah Bogor. Tiba-tiba, sebuah mobil Kia Picanto berwarna merah mencoba menyalip mobil Dwi.
Tembakan pelaku mengakibatkan jendela kaca di sisi pengemudi mobil milik Dwi retak. Umar berkata, peluru gotri yang meletup dari airsoft gun tersebut menembus kaca mobil Dwi.
Usai kejadian itu, Dwi melapor ke petugas Jasa Marga. Polisi lalu lintas kemudian menjemput Dwi dan membawanya ke Kepolisian Sektor Cipayung untuk membuat laporan.
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, pelaku menurut Umar dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun. (sur)